Lindungi Produk Pertanian Khas Indonesia dengan IG Untuk Daya Saing

Lindungi Produk Pertanian Khas Indonesia dengan IG Untuk Daya Saing
Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Foto : Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia perlu segera melakukan registrasi komoditas pertanian baik berupa produk setengah jadi maupun pangan olahan, yang merupakan produk Indikasi Geografis (IG).

Demikian laporan Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Antarjo Dikin, usai menghadiri simposium lnternational on Geographycal lndications pada 2-4 Juli yang lalu di Lisabon, Portugal.

BACA JUGA : Jokowi Minta Ignasius Jonan dan Rini Soemarno Berhati-hati

Simposium _lnternational on Geographycal lndications_ dihadiri oleh 67 negara, 4 komunitas internasional pemerintah (ASEAN, EU, ARIPO, AU) dan Organisasi Non-Pemerintah sebanyak I NGO.

“Apabila negara anggota telah melakukan registrasi dan memberikan perlindungan lG terhadap produk yang dihasilkan, berarti telah memberikan jaminan pasar internasional terhadap negara pembeli produk, menjaga keragaman bio-diversity ( sustainable ) karena produk spesifik yang dihasilkan berasal dari ekologi berbeda serta dapat berkontribusi memberikan perlindungan petani kecil karena umumnya produk lG relatif sangat terbatas jumlahnya,” ujar Antarjo Dikin mengulang catatan penting yang disampaikan Direktur General (DG), _World lntellectual Propefty Organization_ (WIPO) berkedudukan di Jenewa.

BACA JUGA : Tiba-Tiba Ayah dari Sutopo Purwo Nugroho Lupa Lafaz Surah Al Fatihah

lndikasi geografis merupakan registrasi pengakuan paten dan perlindungan paten secara spesifik, terhadap produk pertanian yang dihasikan dari suatu kawasan pertanian tertentu yang tidak dimiliki oleh kawasan lain. Dan teknik pengolahan produk yang tidak bisa dilakukan oleh kawasan lainnya.

Untuk itu, Antarjo melanjutkan, mempertahankan lahan-lahan produktif yang menghasilkan produk pertanian spesifik menjadi penting agar tidak terjadi alih fungsi lahan untuk kawasan perumahan dan industri.

lndikasi geografis merupakan registrasi pengakuan paten dan perlindungan paten secara spesifik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News