Lion Air: Peraturan Perusahaan sesuai UU yang Berlaku

Lion Air: Peraturan Perusahaan sesuai UU yang Berlaku
Ilustrasi. FOTO : jawa pos

“Hal ini diyakini sebagai sebuah aksi kesengajaan dengan mengorbankan nama perusahaan dan yang terpenting mengorbankan para penumpang kami yang telah siap berangkat ke tujuannya masing–masing pada saat itu,” ujarnya.

Harris mengatakan, jika ada kebijakan atau tindakan dari perusahaan yang tidak sesuai dengan hak–hak para penerbang seharusnya menyampaikannya secara kekeluargaan, tentram, dan penuh dengan musyawarah. 

Namun pada kenyataannya, kesewenangan aksi menunda terbang tanpa pemberitahuan dengan alasan kondisi emosi dan psikis pilot sedang terganggu, diyakini sebuah agenda dengan motif untuk menjatuhkan kredibilitas perusahaannya.

Harris menambahkan bahwa beberapa pilot yang pada saat itu ikut melakukan aksi menolak untuk terbang, langsung menemui pihak manajemen pada keesokan harinya untuk meminta maaf dan mengaku bersalah karena telah dihasut oleh pilot lainnya. 

Setelah diberikan pembinaan oleh manajemen maka saat ini mereka telah kembali terbang. 

“Namun hingga kini masih ada beberapa pilot yang Perjanjian Ikatan Dinas Penerbangnya kami akhiri karena tidak melaksanakan kewajibannya yang telah disepakati. Antara lain melakukan aksi menolak untuk terbang dan melakukan penghasutan kepada para pilot lainnya,” ujarnya. (jpg)


JPNN.COM – Manajemen Lion Air sangat menyayangkan adanya peristiwa ketidakselarasan hubungan antara manajemen dan beberapa oknum pilot. Hal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News