Lion Air: Peraturan Perusahaan sesuai UU yang Berlaku

Lion Air: Peraturan Perusahaan sesuai UU yang Berlaku
Ilustrasi. FOTO : jawa pos

jpnn.com - JPNN.COM – Manajemen Lion Air sangat menyayangkan adanya peristiwa ketidakselarasan hubungan antara manajemen dan beberapa oknum pilot. Hal itu disampaikan oleh Head of Corporate Lawyer Lion Air Group Harris Arthur Hedar.

Menurut Harris, sebagai perusahaan yang terdaftar di Indonesia, Lion air pasti mengadopsi dan menjalankan Peraturan Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. 

Menurut Harris, perjanjian ikatan dinas penerbang di Lion Air juga tidak lepas dari pemahaman Undang-Undang. Termasuk isi dari perjanjian tersebut. 

Dia melanjutkan, perjanjian ikatan dinas penerbang adalah kesepakatan kedua belah pihak. Yakni antara pilot dan perusahaan. Dalam perjanjian tersebut telah diatur hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. 

Adapun yang diatur dalam perjanjian tersebut antara lain adalah, jangka waktu kerja dan ganti rugi terkait investasi pendidikan yang telah dikeluarkan oleh perusahaan. Sehingga tidak mungkin adanya unsur paksaan pada saat penandatanganan kontrak tersebut.

“Tindakan indisipliner yang menyebabkan puluhan ribu penumpang terlantar merupakan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan yang diadopsi dari UU dan Perjanjian Ikatan Dinas Penerbang,” ujar Harris.

Seperti diketahui, permasalahan ini bermula saat beberapa oknum penerbang Lion Air yang pada tanggal 9 Mei 2016 terbang ke daerah luar Jakarta dan pada keesokan harinya menolak secara mendadak untuk menerbangkan pesawat yang telah dijadwalkan.

Mereka diduga melakukan sabotase massal dengan menelantarkan puluhan ribu penumpang. Akibatnya perusahaan merasa dirugikan.

JPNN.COM – Manajemen Lion Air sangat menyayangkan adanya peristiwa ketidakselarasan hubungan antara manajemen dan beberapa oknum pilot. Hal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News