Liza Sako Berbohong, Hakim Tipikor Ancam Jadikan Terdakwa

Liza Sako Berbohong, Hakim Tipikor Ancam Jadikan Terdakwa
Liza Sako Berbohong, Hakim Tipikor Ancam Jadikan Terdakwa. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak begitu saja percaya dengan keterangan Liza Sako yang pernah menjadi Direktur Romi Herton Foundation bahwa dia tidak pernah datang ke BPD Kalbar cabang Jakarta. ‎Liza dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyito.

Romi dan Masyito merupakan terdakwa dugaan suap terkait perkara permohonan keberatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Palembang tahun 2013-2018 di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar.

Oleh karena itu Hakim Anggota, Supriyono mengingatkan‎ kepada para saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya di dalam persidangan. Jika memberikan keterangan palsu maka saksi tersebut bisa dijerat sebagai tersangka dan menjadi terdakwa di persidangan.

"Saya ingatkan posisi. Kalau terjadi sumpah palsu maka akan terjadi di sini lagi (sebagai terdakwa)," kata ‎Hakim Supriyono di dalam persidangan terdakwa Romi dan Masyito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/1).

Mendengar pernyataan Hakim Supriyono, Liza hanya menganggukkan kepala. "Anda jangan menganggukkan kepala. Anda dengar," ujar Hakim Supriyono.

Kemudian Hakim Supriyono meminta kejujuran Liza. Ia menanyakan apakah Liza pernah ke BPD Kalbar cabang Jakarta. ‎Namun, Liza tetap memberikan jawaban seperti sebelumnya.

"Saya tetap tidak pergi ke bank pak," kata Liza.  

"Terserah ‎saudara," jawab Hakim Supriyono. (gil/jpnn)


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak begitu saja percaya dengan keterangan Liza Sako yang pernah menjadi Direktur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News