LKAAM Ajukan Uji Materiil Permendikbudristek 30/2021, Begini Respons Komnas Perempuan
Selasa, 22 Maret 2022 – 22:53 WIB

Ilustrasi penanganan kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com
“Termohon telah memenuhi prosedur formal pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu Permendikbudristek 30/2021 yang diterbitkan sesuai kewenangan dan telah memenuhi proses menerima saran dan masukan, baik secara lisan maupun tertulis dari kelompok masyarakat yang akan menjadi sasaran pemberlakuan objek permohonan,” jelas dia.
Selain itu, frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dan ‘tidak disetujui oleh korban’ disebut sebagai istilah untuk membedakan antara kekeraan seksual dengan aktivitas seksual lainnya. (mcr9/jpnn)
LKAAM mengajukan uji materiil Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Alasan Paula Verhoeven Adukan Jubir Pengadilan Agama Jaksel ke Komnas Perempuan
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Turun dari Mobil Mewah Saat Menyambangi Komnas Perempuan, Paula Verhoeven Tampil Syar'i
- Paula Verhoeven Datangi Komnas Perempuan, Ada Apa?
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS