LKBH Djoeang Hadir Beri Perlindungan Hukum Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat

LKBH Djoeang Hadir Beri Perlindungan Hukum Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat
Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Djoeang Indonesia. Foto dok LKBH Djoeang

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Djoeang Indonesia secara resmi telah launching dan dikukuhkan oleh Ketua Dewan Pengawas Adies Kadir.

Dengan begitu LKBH Djoeang siap memberikan bantuan hukum dan mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat luas agar mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya, baik secara sendiri maupun bersama-sama.

Ketua Umum Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Djoeang Indonesia Achmad Taufan Soedirjo mengatakan, saat ini kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hukum masih sangat rendah sehingga sering kali kurang mendapatkan keadilan.

Bagi mereka yang memiliki cukup dana tentu bisa dengan mudah menyewa penasihat hukum, sehingga dapat memberikan pembelaan, tetapi bagi masyarakat yang lemah dari sisi ekonomi, tentu akan sulit mendapatkan pendampingan ketika harus berhadapan dengan kasus hukum.

“Di sini LKBH Djoeang sangat terbuka kepada masyarakat yang ingin mendapatkan jasa advokasi dan pembelaan secara hukum, terutama mereka yang dari sisi pengetahuan hukumnya masih sangat lemah begitu pula dari sisi perekonomian. Kami siap membaktikan kemampuan kami untuk membantu masyarakat,” ujar Taufan di sela peluncuran LKBH Djoeang Indonesia, Rabu (10/2).

Taufan pun optimistis LKBH Djoeang dapat menjadi lembaga hukum terdepan dalam memberikan bantuan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mengusung tagline 'Keadilan untuk Semua'.

Sekjen LKBH Djoeang Aryo Tyasmoro mengatakan sejak pertama kali didirikan pada 17 Agustus 2019, hingga kini LKBH Djoeang telah memberikan perlindungan hukum kepada 20 hingga 30 klien untuk berbagai kasus.

Mulai dari permasalahan hak milik lahan, kasus tuduhan kepemilikan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tagihan debt collector.

LKBH Djoeang sangat terbuka kepada masyarakat yang ingin mendapatkan jasa advokasi dan pembelaan secara hukum, terutama mereka yang dari sisi pengetahuan hukumnya masih sangat lemah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News