Lobi Diat Alot, Pemerintah Pastikan Satinah Bebas

Lobi Diat Alot, Pemerintah Pastikan Satinah Bebas
Lobi Diat Alot, Pemerintah Pastikan Satinah Bebas

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah meyakini Satinah binti Jumadi Ahmad, 40, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam eksekusi mati akan segera bebas menyusul telah dibayarnya diat sebesar SAR 7 juta (Saudi Arabia Riyal) atau setara dengan Rp 21 miliar kepada keluarga Nurah binti Muhammad Al Ghari. 

"Yakinkanlah kepada saya bahwa eksekusi tidak akan dilakukan karena memang mereka (keluarga korban) sudah menerima angka itu, dan sudah ada jaminan dari kehakiman. Dalam satu dua bulan ini sudah ada penyelesaian sebaik-baiknya," kata Ketua tim pembebasan Satinah utusan pemerintah, Maftuh Basyuni dalam jumpa pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, (15/4).

Rp 21 miliarAngka itu, kata Maftuh, disepakati bersama pihak keluarga setelah melewati sejumlah proses alot. Pasalnya, keluarga di awal transaksi tawar menawar meminta uang diat sebesar SAR 15 juta. Tim, kata Maftuh, harus meminta bantuan sejumlah tokoh tua dan gubernur di Arab Saudi untuk membantu menurunkan jumlah diat itu. 

Hasil dari bantuan para tokoh itu keluarga korban lalu menurunkan angka diat menjadi SAR 10 juta. Setelah melewati sejumlah proses diskusi lainnya, akhirnya keluarga bersedia menerima diat itu dengan kesepakatan SAR 7 juta. Bahkan, kata Maftuh, seorang dermawan Arab Saudi juga membantu menambah uang diat Satinah sebesar SAR 600 ribu.

Maftuh mengungkapkan kini, tim lobi kasus TKI Satinah yang ke Arab Saudi kini telah kembali  ke Indonesia. Tim kembali setelah telah berupaya melakukan lobi kepada keluarga korban yang dibunuh Satinah untuk deal pembayaran diat  mengejar batas waktu penyerahan uang tebusan 3 April 2014.

“Saya bilang pada keluarga korban kalau tidak mau, uang akan saya tarik kembali dan silakan kalau mau dieksekusi. Mereka akhirnya sepakat tapi belum siap untuk selesaikan di intern mereka terkait pembagiannya. Mereka sudah terima angka itu tapi belum berikan data-data jaminan,” sambung Maftuh.

Sementara itu Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam jumpa pers yang sama menjelaskan, uang diat SAR 7 juta itu masih berada di lembaga kehakiman Arab Saudi. Sebab, keluarga korban tengah merundingkan pembagian uang diat tersebut kepada 7 anggota keluarga lainnya. (flo/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah meyakini Satinah binti Jumadi Ahmad, 40, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam eksekusi mati akan segera bebas menyusul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News