Loh, Setya Novanto Mangkir?

Loh, Setya Novanto Mangkir?
Ketua DPR RI Setya Novanto. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menunda persidangan dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto dalam skandal “Papa Minta Saham”. Sidang yang sedianya digelar pukul 09.00 Wib, Senin (7/12), hingga saat ini belum dimulai.

“Benar ditunda pukul 13.00 WIB,” kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR Jakarta.

Pihaknya menyebutkan penundaan dilakukan karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Terpisah, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang malah belum tahu ada penundaan. Menurutnya, kalau ditunda maka harus diputuskan dalam rapat internal MKD.

Terkait persidangan nanti apakah terbuka atau tertutup, politikus PDI Perjuangan itu menginginkan tetap terbuka seperti yang sudah berlangsung pekan lalu.

“Saya mau sidang terbuka untuk umum," tegas Junimart.

Namun, Anggota Komisi III itu menyampaikan dengan alasan tertentu bisa saja persidangan diadakan tertutup bila menyangkut rahasia negara.(fat/jpnn)

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menunda persidangan dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto dalam skandal “Papa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News