Lolos dari Penggerebekan, AM Ditangkap di Penginapan
Kamis, 26 Mei 2022 – 23:21 WIB

Ilustrasi bandar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kepada polisi, SD mengungkap peran AM sebagai bandar narkoba di wilayah Mataram.
"AM ini sudah tiga pekan masuk dalam daftar buronan kami. Saat itu, tempatnya di wilayah Turida sempat kami gerebek, tetapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi," tuturnya.
Saat ini AM sudah mendekam di balik jeruji sel Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum.
Menurut Kombes Yogi, AM beserta tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu terancam penjara 20 tahun.
Baca Juga: Sarang Geng Motor Ini Digerebek Anak Buah Kombes Arif, Lihat 2 Wanita Itu
Ancaman hukuman tersebut sesuai ketentuan pidana pada Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 UU narkotika. (ant/fat/jpnn)
Kombes Yogi membeberkan kronologi penangkapan AM yang sempat lolos dari penggerebekan tiga pekan lalu. Bandar narkoba itu ditangkap di penginapan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya