Lolos dari Penggerebekan, AM Ditangkap di Penginapan

Lolos dari Penggerebekan, AM Ditangkap di Penginapan
Ilustrasi bandar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kepada polisi, SD mengungkap peran AM sebagai bandar narkoba di wilayah Mataram.

"AM ini sudah tiga pekan masuk dalam daftar buronan kami. Saat itu, tempatnya di wilayah Turida sempat kami gerebek, tetapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi," tuturnya.

Saat ini AM sudah mendekam di balik jeruji sel Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum.

Menurut Kombes Yogi, AM beserta tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu terancam penjara 20 tahun.

Baca Juga: Sarang Geng Motor Ini Digerebek Anak Buah Kombes Arif, Lihat 2 Wanita Itu

Ancaman hukuman tersebut sesuai ketentuan pidana pada Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 UU narkotika. (ant/fat/jpnn)

Kombes Yogi membeberkan kronologi penangkapan AM yang sempat lolos dari penggerebekan tiga pekan lalu. Bandar narkoba itu ditangkap di penginapan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News