Longgarkan Regulasi Demi Dongkrak Dana Repatriasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim terbuka terhadap penambahan perusahaan sekuritas dan perusahaan manajer investasi (MI) sebagai pintu masuk dana amnesti pajak. Itu dengan catatan, perusahaan tersebut telah memenuhi syarat.
Di sisi lain, OJK menghapus kewajiban tender offer bagi pemilik saham di atas 51 persen. Aturan itu berlaku khusus untuk kebijakan amnesti pajak. Regulasi itu sudah diteken dan mulai berlaku efektif.
”Saya sudah teken aturan tender offer,” tegas Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad.
Tender offer adalah penawaran untuk membeli saham suatu perusahaan biasanya di atas harga pasar, dengan pembayaran tunai, sekuritas, atau keduanya. Itu sering dilakukan dengan tujuan untuk menguasai perusahaan sasaran.
Berdasar peraturan IX.H.1 terkait pengambilalihan perusahaan terbuka diungkap setiap akuisisi melebihi 51 persen wajib melakukan tender offer. Khusus peserta tax amnesty, pemegang saham tidak perlu melakukan tender offer. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – Otoritas pasar modal akhirnya memangkas modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekuritas menjadi Rp 25 miliar. Pemotongan dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional