Longgarkan Regulasi Demi Dongkrak Dana Repatriasi

Longgarkan Regulasi Demi Dongkrak Dana Repatriasi
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim terbuka terhadap penambahan perusahaan sekuritas dan perusahaan manajer investasi (MI) sebagai pintu masuk dana amnesti pajak. Itu dengan catatan, perusahaan tersebut telah memenuhi syarat.

Di sisi lain, OJK menghapus kewajiban tender offer bagi pemilik saham di atas 51 persen. Aturan itu berlaku khusus untuk kebijakan amnesti pajak. Regulasi itu sudah diteken dan mulai berlaku efektif.

”Saya sudah teken aturan tender offer,” tegas Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad.

Tender offer adalah penawaran untuk membeli saham suatu perusahaan biasanya di atas harga pasar, dengan pembayaran tunai, sekuritas, atau keduanya. Itu sering dilakukan dengan tujuan untuk menguasai perusahaan sasaran.

Berdasar peraturan IX.H.1 terkait pengambilalihan perusahaan terbuka diungkap setiap akuisisi melebihi 51 persen wajib melakukan tender offer. Khusus peserta tax amnesty, pemegang saham tidak perlu melakukan tender offer. (far/jos/jpnn)


JAKARTA – Otoritas pasar modal akhirnya memangkas modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekuritas menjadi Rp 25 miliar. Pemotongan dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News