Rini Soemarno Kok Tak Minta Pendapat DPR Soal Holdingisasi BUMN?
Rabu, 07 September 2016 – 20:15 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno. Foto: dok. JPNN
JAKARTA--Anggota Komisi VI DPR Abdul Wachid mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menunda penggabungan (merger) dua perusahaan pelat merah, yakni Perusahan Gas Negara (PGN) dengan Pertagas. Sebab, kata Wachid, kedua perusahaan ini berbeda kepentingan, sehingga tidak tepat untuk digabung menjadi satu perusahaan.
"Nantinya justru bisa merugikan negara. Itu harus dibicarakan terlebih dulu dengan Komisi VI DPR. Rencana ini kan belum pernah dibicarakan oleh Meneg BUMN dengan kami," kata Wachid, di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (7/9).
Baca Juga:
Politikus Nadem ini juga menyoroti pencopotan Presiden Direktur PT Pertagas, yang dicurigai melanggar peraturan, karena tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemberhentian seorang Presdir itu di mana pun, tambah Wachid harus melalui RUPS, kalau tidak justru melanggar ketentuan yang ada.
"Lebih penting lagi pemberhentian itu harus diketahui dan mendapat persetujuan dari para pemegang saham. Dalam RUPS, pemegang saham harus diundang, tidak bisa begitu saja," tegasnya.
JAKARTA--Anggota Komisi VI DPR Abdul Wachid mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menunda penggabungan (merger) dua perusahaan pelat merah, yakni
BERITA TERKAIT
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Siap-Siap Menangkan Emas 1 Kg, Badai Emas Pegadaian Hadir Lagi
- Rekam Jejak Unggul, Prijono Nugroho Dinilai Mampu Memimpin ActionCoach Asia-Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Srikandi PLN Indonesia Power Raih Anugerah Women’s Inspiration Awards 2025
- BRI Insurance Catat Laba Rp 702 Miliar di 2024, Tumbuh 45 Persen