LPEI dan Bank IBK Indonesia Jalin Kerja sama Penjaminan & Asuransi Ekspor

LPEI dan Bank IBK Indonesia Jalin Kerja sama Penjaminan & Asuransi Ekspor
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menjalin kerja sama dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk untuk pemberian penjaminan kredit dan asuransi protesi piutang dagang. Foto dok LPEI

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/ Indonesia Eximbank menjalin kerja sama dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk, untuk pemberian penjaminan kredit dan asuransi protesi piutang dagang, yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha berorientasi ekspor.

Adapun Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso, Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis LPEI, Maqin U. Norhadi dan Direktur Utama PT Bank IBK Indonesia Tbk, Cha Jae Young, Direktur Kredit PT Bank IBK Indonesia Tbk, Lee Dae Sung bertempat di kantor pusat LPEI, Jakarta pada 6 Juni 2022.

Kerja sama ini sesuai dengan mandat yang diamanatkan kepada LPEI dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 pasal 7C.

Dalam aturan tersebut, LPEI bisa memberikan penjaminan bagi bank dengan pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 0%, aset yang dijamin memiliki kualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau batas maksimum penyaluran dana (BMPD).

Artinya, fasilitas ini akan memberikan akses pendanaan lebih bagi para eksportir yang merupakan nasabah PT Bank IBK Indonesia Tbk.

Sementara untuk kerja sama produk asuransi diberikan dalam bentuk asuransi proteksi piutang dagang, yang akan memberikan kepastian pembayaran kepada para eksportir Indonesia.

Fasilitas ini bermanfaat untuk menutup risiko gagal bayar oleh buyer sehingga meningkatkan confidence level eksportir dan perbankan khususnya dalam melakukan penetrasi kepada negara tujuan dan buyer tertentu.

“Dukungan ini merupakan salah satu upaya strategis kami untuk memberikan credit enhancer kepada perbankan, baik nasional maupun asing, berupa pemberian penjaminan kredit kepada bank-bank tersebut. Sehingga nantinya produk kita juga akan semakin kompetitif di pasar Internasional” ujar Rijani Tirtoso.

Kerja sama dengan Bank IBK Indonesia ini sesuai dengan mandat yang diamanatkan kepada LPEI dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 pasal 7C.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News