LPH PT Surveyor Indonesia Serahkan Ketetapan Halal MUI

LPH PT Surveyor Indonesia Serahkan Ketetapan Halal MUI
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia menyerahkan ketetapan Halal, yang diterbitkan oleh MUI kepada Usaha Mikro Kecil binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jakarta Barat di Gedung Majelis Ulama Indonesia Pusat, pada Jumat (23/12). Foto dok Surveyor Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia menyerahkan ketetapan Halal, yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Usaha Mikro Kecil binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jakarta Barat di Gedung Majelis Ulama Indonesia Pusat, pada Jumat (23/12).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan LPH merupakan mata dan telinga Komisi Fatwa MUI.

“Keberadaan auditor, LPH itu menjadi mata dan telingannya komisi fatwa di dalam menyingkap yang syubhat,” ujarnya.

Dia menjelaskan barang-barang syubhat menjadi sangat penting untuk diperhatikan karena ketidakjelasan akan kehalalalan barang tersebut.

Terlebih, perkembangan teknologi pangan yang begitu pesat, sehingga ketidakjelasannya itu menjadi lebih luas areanya. Barang syubhat inilah yang membutuhkan sertifikasi halal dari MUI.

“Karena barang yang halal sudah jelas kehalalannya, barang yang haram sudah jelas keharamannya, jadi yang perlu diverifikasi adalah barang yang belum jelas. Dan sertifikasinya bukan sertifikasi haram, tapi sertifikasi halal,” jelasnya.

LPH PT Surveyor Indonesia ditetapkan pada 22 Desember 2020 dan resmi beroperasi pada 14 Juni 2021.

Sampai dengan Desember 2022, LPH Surveyor Indonesia telah melakukan audit kepada 1.500 pelaku usaha.

Sampai dengan Desember 2022, LPH Surveyor Indonesia telah melakukan audit kepada 1.500 pelaku usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News