LPKA Bandung Usulkan Empat Napi Dapat Remisi Bebas

LPKA Bandung Usulkan Empat Napi Dapat Remisi Bebas
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

jpnn.com, BANDUNG - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) kelas II Bandung, mengusulkan 120 narapidana (napi) anak memperoleh remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI pada Sabtu (17/8).

Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas II Bandung Dadang Sumardi menyampaikan, dari 120 narapidana anak yang diusulkan mendapat resmisi, ada empat anak diusulkan untuk memperoleh remisi umum II atau bebas.

Sedangkan sisanya, kata Dadang, 116 anak yang diusulkan untuk memperoleh remisi I atau pengurangan hukuman. Hal tersebut diusulkan karena masih banyak sisa hukuman yang perlu dilalui oleh narapidana.

“Untuk tahun ini remisi umum Agustus 2019 ini ada 120 anak yang diusulkan. Empat orang anak itu masuk ke remisi umum II. Sisanya remisi I,” ujar Dadang, Selasa (13/8).

BACA JUGA: Remisi HUT RI: 14 Napi Lapas Cilegon Langsung Bebas

Dadang menyebutkan, dari usulan tersebut, narapidana anak kemungkinan akan memperoleh remisi atau pengurangan hukuman yang berbeda-beda, seperti pengurangan masa hukuman satu bulan sampai lima bulan.

Dadang menambahkan, syarat untuk mengusulkan remisi bagi anak berbeda dengan dewasa. Anak yang diusulkan untuk menerima remisi minimal telah menjalani pidana selama 3 bulan sedangkan dewasa 6 bulan.

“Kemungkinan akan ada yang dapat satu bulan sebanyak 42 orang, terus yang dua bulan ada 18 orang, yang tiga bulan ada 45 orang, yang empat bulan 10 orang, yang lima bulannya ada enam orang. Jadi, total seluruhnya 120,” jelasnya.

Dari 120 napi di LPKA yang diusulkan mendapat resmisi, ada empat anak diusulkan untuk memperoleh remisi umum II atau bebas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News