LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan jadi 6 Persen

LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan jadi 6 Persen
LPS. Foto: Radar Semarang/JPNN

Sementara itu, LPS melihat likuiditas perbankan masih berada dalam posisi yang memadai.

Selain itu, LPS mengimbau perbankan agar lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam penghimpunan dana.

’’Kami berharap penurunan suku bunga LPS juga mempercepat penurunan suku bunga simpanan sehingga bisa menurunkan biaya dana dari bank,’’ imbuhnya.

Halim menambahkan, dalam praktiknya, hingga kini perbankan masih membutuhkan waktu untuk menurunkan suku bunga simpanan.

Hal itu disebabkan dua hal, yakni kondisi teknikal dan kondisi pasar.

Sebab, tidak mudah bagi perbankan mengubah kontrak di awal antara nasabah dan perbankan.

’’Untuk deposito yang kami dapat, suku bunganya berakhir kalau kontrak sudah selesai, baru bank bisa turunkan,’’ tambahnya.

Selain itu, kondisi likuiditas pasar yang membawa pengaruh bagi transmisi penurunan suku bunga membuat perbankan membutuhkan jeda untuk menurunkan bunga.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News