LPS Sosialisasikan Mandat Baru Dalam UUP2SK

LPS Sosialisasikan Mandat Baru Dalam UUP2SK
Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders 2023. Foto dok LPS

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawasan keuangan.

"UU P2SK juga memperkuat arah koordinasi antar otoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," ujar Purbaya, Selasa, (20/6).

Keberadaan UU P2SK akan menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia.

"Ini akan menjawab beberapa hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan kita seperti masalah literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan. Keberadaan UU P2SK ini memiliki urgensi yang tinggi untuk segera dapat diimplementasikan," seru Purbaya.

Oleh karena itu, sambung Purbaya, LPS menyambut baik adanya beberapa perubahan pengaturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan.

"LPS akan berkomitmen penuh untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan kepada kami," imbuh Purbaya.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan pengaturan UU P2SK terjadi sejak perubahan  UU No 24/2004 tentang LPS.

Perubahan kelembagaan yaitu organ LPS sama dengan Dewan Komisioner (DK), pembidangan tugas DK, pembentukan Badan Supervisi LPS, juga Anggota Dewan Komisioner yang dipilih DPR yang diusulkan Presiden.

UU P2SK juga memperkuat arah koordinasi antar otoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News