LPSK: Ada 16 Korban Teror Bom Ajukan Kompensasi

LPSK: Ada 16 Korban Teror Bom Ajukan Kompensasi
Bom Thamrin 2016. Foto: dok/JPNN.com

Lili menjelaskan, nominal kompensasi yang diajukan memang bervariasi. Hal itu merujuk pada bukti-bukti yang disertakan dalam pengajuan.

Misalnya, bukti kuitansi pembayaran pengobatan dan lain-lain yang masih berkaitan dengan dampak kasus terorisme.  (jun/tyo/c11/owi/jpnn)


Korban atau keluarga korban kasus terorisme bisa mengajukan surat tertulis kepada LPSK untuk pengajuan kompensasi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News