LPSK: Bangun Gedung Baru karena Kebutuhan Keselamatan Saksi dan Korban

jpnn.com - JAKARTA - Aturan pemerintah yang melarang adanya pembangunan gedung baru kementerian/lembaga untuk penghematan menuai keluhan sejumlah pihak. Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, saat ini, lembaga tersebut sedang akan membangun gedung kantornya. Setelah selama ini menyewa sebuah gedung di daerah, Jalan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.
"Rencana pembangunan gedung ini sudah sejak sebelum pemerintahan baru. Tanah sudah dimulai, pengerjaannya baru dilanjutkan tahun ini. Maka kalau ada aturan ini bagaimana? Kalau kami dilarang, tentu bagaimana, karena tanah dan semuanya sudah telanjur disiapkan," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Minggu, (18/1).
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua LPSK Bidang Perlindungan Hak Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suryo. Menurutnya, gedung yang dipakai saat ini kurang layak dan kondusif untuk perlindungan saksi dan korban.
Pasalnya, bagian lain dari gedung itu juga dipakai sebagai tempat berkumpulnya sejumlah organisasi. Ia berharap rencana pembangunan gedung khusus untuk kantor LPSK ini tetap terlaksana untuk memaksimalkan kinerja lembaga tersebut.
"Keselamatan saksi dan korban rentan jika perlindungannya di tempat bersama pihak atau organisasi lain. Sehingga kami membutuhkan tempat khusus," kata Hasto. (flo/jpnn)
JAKARTA - Aturan pemerintah yang melarang adanya pembangunan gedung baru kementerian/lembaga untuk penghematan menuai keluhan sejumlah pihak. Salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta