LPSK Belum Terima Permintaan Perlindungan dari Nazaruddin
Senin, 15 Agustus 2011 – 14:48 WIB

LPSK Belum Terima Permintaan Perlindungan dari Nazaruddin
Selain itu, imbuh dia lagi, adanya tudingan beberapa pihak yang menyatakan, bahwa keberadaan LPSK akan membuat Nazaruddin semakin manja karena itikad baiknya untuk mengungkap kasus tidak nyata. Wanita berjilbab ini menjelaskan, LPSK dalam memberikan perlindungan akan benar-benar melihat itikad baik tersebut.
Baca Juga:
“Tapi itikadnya tidak sembarangan. Harus sesuai dengan pasal 10 di UU No 13 tahun 2006. Sehingga itikad tersebut akan diperhitungan melalui beberapa indikator. Sehingga tahap verifikasinya jelas, dan saya rasa tidak akan melenceng sedikit pun,” imbuhnya.
Dari informasi yang diperoleh media ini di kantor LPSK, sampai hari ini proses koordinasi masih terus dilakukan guna mengorek informasi dari mantan bendahara Partai Demokrat ini.
“Kami masih menjalankan koordinasi dengan KPK dan pihak kepolisian. Sambil menunggu pihak Nazaruddin membuat permohonan untuk meminta perlindungan pada LPSK jika memerlukan. Yang jelas, kami hanya memberikan perlindungan pada tersangka kasus yang membuat surat permohonan. Sebab sampai saat ini kuasa hukum Nazaruddin belum memberikan pernyataan resmi. Termasuk Nazaruddin dan keluarga,” tutupnya. (luc/jpnn)
JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tidak akan melenceng dari ketentuan undang-undang, jika diminta melindungi tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan