Prita: Kemana Lagi Saya Harus Mengadu

Prita: Kemana Lagi Saya Harus Mengadu
Prita: Kemana Lagi Saya Harus Mengadu
JAKARTA – Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari  melaporkan majelis hakim yang memutus perkara Kasasinya, Imam Harjadi, Zaharuddin Utama dan Salman Luthan ke Komisi Yudisial (KY).

Menurut Prita, langkah ini dialakukanya karena dirinya merasa tidak mendapat keadilan setelah majelis Kasasi tersebut memvonisnya bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

"Niat saya ke sini untuk mencari suatu keadailan dari perkara hukum saya," kata Prita usai audiensi di gedung Komisi Yudisial, Senin (15/8).

Karena itu, ibu dari dua anak ini menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran kode etik hakim ini ke Komisi Yudisial sebagai institusi yang berwenang mengusut kasusnya. "Kemana lagi saya harus mengadu perkara saya yang di Mahkamah Agung itu. Saya pikir hanya Komisi Yudisial yang mengawasi hakim," ujarnya.

JAKARTA – Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari  melaporkan majelis hakim yang memutus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News