Prita: Kemana Lagi Saya Harus Mengadu
Senin, 15 Agustus 2011 – 13:25 WIB

Prita: Kemana Lagi Saya Harus Mengadu
Meski Prita mengaku awan dengan hukum, tapi dia menilai ada kejanggalan dalam proses hukumnya setelah dalam putusan perkara pidana dan perdata kasusnya yang menurutya saling bertolak belakang. "Pengadilan menyatakan saya bebas dari kasus perdata, tapi kenapa tiba-tiba kok dinyatakan bersalah lagi (dalam putusan kasasi)," tanyanya.
Prita sendiri telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Tanggerang. Sidang perdana PK akan digelar tanggal 18 Agustus 2011. “Saya siap menjalani itu. Saya mohon doa restunya," tandas Prita.(kyd/jpnn)
JAKARTA – Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari melaporkan majelis hakim yang memutus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak