Prita: Kemana Lagi Saya Harus Mengadu
Senin, 15 Agustus 2011 – 13:25 WIB
Meski Prita mengaku awan dengan hukum, tapi dia menilai ada kejanggalan dalam proses hukumnya setelah dalam putusan perkara pidana dan perdata kasusnya yang menurutya saling bertolak belakang. "Pengadilan menyatakan saya bebas dari kasus perdata, tapi kenapa tiba-tiba kok dinyatakan bersalah lagi (dalam putusan kasasi)," tanyanya.
Prita sendiri telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Tanggerang. Sidang perdana PK akan digelar tanggal 18 Agustus 2011. “Saya siap menjalani itu. Saya mohon doa restunya," tandas Prita.(kyd/jpnn)
JAKARTA – Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari melaporkan majelis hakim yang memutus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- P1 dan Guru PPPK Ingat Almarhum Amri, Naik Mobil Patwal, Beri Sangu
- Ketua Umum Patria Kutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
- Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel: Apa Salahnya Orang Berdoa?
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- Pj Bupati Yudia Ramli Optimistis Musrenbangnas Tonggak Terwujudnya Indonesia Emas 2045
- Rayakan Kelulusan, Belasan Siswa SMA Coret Seragam dengan Corak Bintang Kejora