LPSK Beri Perlindungan Terhadap David Korban Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak

LPSK Beri Perlindungan Terhadap David Korban Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Dia juga menjelaskan LPSK tidak hanya memberikan perlindungan secara fisik, tetapi juga mendampingi proses hukum dan memastikan tidak ada pertanyaan yang menjerat atau membuat saksi tidak nyaman.

"Di sisi lain ada di undang-undang prioritas itu penganiayaan berat untuk korban itu ada rehabilitasi, baik rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial."

"Hal itu yang kemudian mengapa LPSK merasa perlu juga memberikan perlindungan, karena ini memang mandat dari undang-undang perlindungan saksi dan korban," pungkas Edwin.(mcr8/jpnn)


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan terhadap David Ozora, korban penganiayaan oleh anak eks pejabat pajak.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News