LPSK Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Salah Tembak

LPSK Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Salah Tembak
LPSK Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Salah Tembak

Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pemenuhan hak prosedural sebagai saksi dan korban dan pendampingan pada setiap pemeriksaan. Kata Lili, sejauh ini para terlindung LPSK sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda.

"Meski lengan kanan Rusman diberikan tangan palsu, namun lengan kiri Rusman pun sudah tidak berfungsi. Sebagai pandai besi tentunya Rusman sudah tidak bisa bekerja lagi, dampak ini juga perlu dipikirkan Polda Sumsel sebagai pihak yang bertanggung jawab," ungkap Lili.

Ia menambahkan, LPSK menyarankan agar para korban segera menyusun proposal kebutuhan untuk diserahkan ke pihak Polda Sumsel. "Proposal itu dapat berupa konsep rencana usaha kedepan atau kebutuhan medis para korban," pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus salah tembak di Desa Limbang Jaya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News