LPSK Fasilitasi Hak Anak Korban Penusukan

LPSK Fasilitasi Hak Anak Korban Penusukan
LPSK Fasilitasi Hak Anak Korban Penusukan
''Pemberian restitusi ini dapat juga diberikan apabila proses penegakan hukum berjalan. Jika proses  penegakan hukum tidak berjalan atau pelaku dimaafkan, maka mekanisme restitusi tidak dapat dijalankan,'' ungkap Abdul Haris.

Upaya pemberian restitusi ini kata Abdul Haris, merupakan bagian dari reformasi peradilan pidana yang menganut sisten restorative justice, yani mendahulukan kepentingan korban. Aparat penegak hukum pun diimbau untuk memikirkan hak-hak saksi dan korban kejahatan.

''Syaiful adalah korban kejahatan yang nantinya akan menjadi saksi dalam proses penegakan hukum atas tersangka AMN. Kami berharap semua pihak dapat menghormati hak-hak korban yang telah diatur dalam ketentuan,'' tegas Abdul Haris.(afz/jpnn)

JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai anak korban kejahatan  harus diprioritaskan penanganannya. Hal ini menyikapi kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News