LPSK Fasilitasi Hak Anak Korban Penusukan
Jumat, 24 Februari 2012 – 18:42 WIB

LPSK Fasilitasi Hak Anak Korban Penusukan
''Pemberian restitusi ini dapat juga diberikan apabila proses penegakan hukum berjalan. Jika proses penegakan hukum tidak berjalan atau pelaku dimaafkan, maka mekanisme restitusi tidak dapat dijalankan,'' ungkap Abdul Haris.
Baca Juga:
Upaya pemberian restitusi ini kata Abdul Haris, merupakan bagian dari reformasi peradilan pidana yang menganut sisten restorative justice, yani mendahulukan kepentingan korban. Aparat penegak hukum pun diimbau untuk memikirkan hak-hak saksi dan korban kejahatan.
''Syaiful adalah korban kejahatan yang nantinya akan menjadi saksi dalam proses penegakan hukum atas tersangka AMN. Kami berharap semua pihak dapat menghormati hak-hak korban yang telah diatur dalam ketentuan,'' tegas Abdul Haris.(afz/jpnn)
JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai anak korban kejahatan harus diprioritaskan penanganannya. Hal ini menyikapi kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?