LPSK Fasilitasi Hak Anak Korban Penusukan
Jumat, 24 Februari 2012 – 18:42 WIB
''Pemberian restitusi ini dapat juga diberikan apabila proses penegakan hukum berjalan. Jika proses penegakan hukum tidak berjalan atau pelaku dimaafkan, maka mekanisme restitusi tidak dapat dijalankan,'' ungkap Abdul Haris.
Baca Juga:
Upaya pemberian restitusi ini kata Abdul Haris, merupakan bagian dari reformasi peradilan pidana yang menganut sisten restorative justice, yani mendahulukan kepentingan korban. Aparat penegak hukum pun diimbau untuk memikirkan hak-hak saksi dan korban kejahatan.
''Syaiful adalah korban kejahatan yang nantinya akan menjadi saksi dalam proses penegakan hukum atas tersangka AMN. Kami berharap semua pihak dapat menghormati hak-hak korban yang telah diatur dalam ketentuan,'' tegas Abdul Haris.(afz/jpnn)
JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai anak korban kejahatan harus diprioritaskan penanganannya. Hal ini menyikapi kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini