LPSK Fasilitasi Hak Anak Korban Penusukan

LPSK Fasilitasi Hak Anak Korban Penusukan
LPSK Fasilitasi Hak Anak Korban Penusukan
JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai anak korban kejahatan  harus diprioritaskan penanganannya. Hal ini menyikapi kasus Syaiful Munif (12), korban penusukan yang dilakukan AMN (13), siswa SDN 1 Cinere pada 17 Februari lalu. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan Syaiful adalah saksi dan korban yang penting untuk mengungkap tindak pidana yang dialaminya. "Sebagai korban kerjahatan, Syaiful punya hak atas keadilan,'' kata Abdul Haris melalui release yang diterima media, Jumat (24/2).

Ditambahkannya, Syaiful, juga memiliki bisa mengajukan hak restitusi yakni ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Ganti rugi dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

Sebagaimana diberitakan, Syaiful, saat ini mengalami kesulitan biaya, sementara pelaku yang juga masih anak-anak ini masih dalam proses penegakan hukum.''Untuk memberi rasa keadilan bagi korban, seharusnya orang tua pelaku memberikan ganti rugi kepada Syaiful yang saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit,'' ungkapnya.

Ketua LPSK mengatakan Syaiful berhak memperoleh keadilan dalam proses penegakan hukum yang adil dan fair, serta pengajuan restitusi yang dapat diajukan keluarga korban melalui LPSK.

JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai anak korban kejahatan  harus diprioritaskan penanganannya. Hal ini menyikapi kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News