LPSK Lindungi Agus Condro

LPSK Lindungi Agus Condro
LPSK Lindungi Agus Condro
JAKARTA - Agus Condro bisa tersenyum lega. Sebab, tersangka dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Goeltom itu telah resmi mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia dianggap sebagai whistle blower yang dianggap layak untuk dilindungi.

"Sudah kami diputuskan melalui paripurna," kata Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sophia, di Gedung KPK, Rabu (16/3). Menurutnya, setelah melakukan rapat paripurna yang diikuti oleh seluruh komisioner LPSK, maka lembaga yang berwenang melindungi saksi dan korban ini memutuskan untuk mengabulkan permohonan Agus.

Sebelum memutuskan untuk melindungi Agus, menurut Maharani, LPSK telah mempertimbangkan banyak hal. Misalnya status tersangka yang melekat pada diri Agus. Namun, politisi PDIP itu merupakan orang yang mengungkap kasus suap itu hingga mencuat ke permukaan.

Selain itu, kasus ini telah melibatkan banyak pihak, termasuk puluhan politisi yang pernah menjadi rekan-rekan Agus saat menjadi anggota komisi XI periode 1999-2004, menjadi pertimbangan LPSK untuk mengabulkan permintaan tersebut.

JAKARTA - Agus Condro bisa tersenyum lega. Sebab, tersangka dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News