LPSK Lindungi Agus Condro
Kamis, 17 Maret 2011 – 06:31 WIB

LPSK Lindungi Agus Condro
Namun lembaga yang berdiri sejak tahun 2008 itu belum memutuskan untuk memindahkan Agus ke safe house (rumah aman). Seperti yang diketahui, kini Agus meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya. "Tapi kalau jiwanya terancam, ada kemungkinan untuk dipindahkan," kata Maharani.
Baca Juga:
Selain itu, terkait dikabulkannya permohonan Agus, LPSK akan segera berkoordinasi dengan KPK sebagai pihak yang menangani kasus tersebut. Kata Maharani, dalam waktu dekat pihaknya akan mengkomunikasikan hal tersebut kepada pimpinan KPK.
Di bagian lain kuasa hukum Agus, Firman Widjaja memberikan apresiasi terhadap keputusan LPSK tersebut. Menurutnya, pemberian perlindungan itu bukan hanya semata-mata untuk keuntungan kliennya saja, namun juga untuk masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. "Sudah seharusnya orang-orang yang mengungkap kasus korupsi diberi perlindungan," kata dia.
Dia pun meminta agar KPK segera menindaklanjuti keputusan yang dikeluarkan LPSK. Menurutnya, jangan sampai KPK dan LPSK mengulur-ulur waktu dalam mengkoordinasikan nasib kliennya. Bahkan, dia meminta agar kedua lembaga tersebut memiliki rumusan yang jelas untuk untuk memberikan perlindungan kepada Agus.
JAKARTA - Agus Condro bisa tersenyum lega. Sebab, tersangka dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda
BERITA TERKAIT
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya