LPSK Lindungi Pelapor Kasus Rektor Universitas Manado
Rabu, 26 Oktober 2011 – 21:10 WIB

LPSK Lindungi Pelapor Kasus Rektor Universitas Manado
“Untuk itu perlu adanya dukungan semua pihak dan penanganan yang tepat agar penyelesaian kasus tersebut dapat berjalan dengan lancar,” jelas Lili.
Baca Juga:
Diketahui, LPSK kembali menerima permohonan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bidang pendidikan. Stanli Ering seorang dosen di Universitas Manado Sulawesi Utara melaporkan Rektor Universitas Manado atas dugaan tindak pidana gratifikasi dan korupsi di universitas tersebut.
Pelapor mengungkapkan bahwa dalam kasus korupsi tersebut terdapat dana penelitian yang disalahgunakan, adanya pemberian mobil kepada rektor dari salah satu bank ternama terkait dengan pembebasan tanah di Univeritas Manado serta pembangunan gedung laboratorium di Universitas Manado yang tidak menggunakan anggaran yang semestinya.
Kasus tersebut sampai saat ini telah dilaporkan ke KPK dan Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Utara. Namun, atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pelapor justru dilaporkan balik oleh terlapor atas dugaan tindakan pencemaran nama baik. Adapun kasus pencemaran nama baik ini berjalan sangat cepat dan sudah berada pada tahap persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tondano.
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim yang diketuai Lili Pintauli ke Provinsi Manado, Sulawesi Utara.
BERITA TERKAIT
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025