LPSK Mengutuk Aksi Pembunuhan Balita di Demak

LPSK Mengutuk Aksi Pembunuhan Balita di Demak
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi. (ANTARA/Darwin Fatir)

Ibu korban saat ini merupakan saksi atas pembunuhan anaknya oleh empat orang pria di Demak.

Oleh karena itu, Edwin menilai ibu korban perlu dikuatkan psikologisnya agar dapat memberi keterangan yang jelas saat diminta oleh penyidik.

Sebelumnya, pembunuhan balita berusia 2 tahun 9 bulan berinisial RDW dilakukan oleh empat orang pria asal Demak.

Para pelaku yang berinisial KA (24), MN (32), MS alias D (30), dan MRR (24), pada 20 Desember 2021 mengeroyok ayah korban dan membawa kabur balita itu menggunakan mobil.

Baca Juga: Jenderal Andika Perintahkan Pemecatan Kolonel P Cs Penabrak Handi dan Salsabila

Korban yang menangis dan berteriak sepanjang jalan membuat MS alias D membunuh RDW.

Jasad balita itu ditemukan oleh warga di semak-semak, di pinggir Jalan Raya Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Demak, Kamis (23/12) lalu. (ant/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Selain mengutuk aksi pembunuhan seorang balita di Demak, LPSK juga siap melindungi orang tua korban yang menjadi saksi atas kejahatan empat pelaku.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News