LPSK Mengutuk Aksi Pembunuhan Balita di Demak

LPSK Mengutuk Aksi Pembunuhan Balita di Demak
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi. (ANTARA/Darwin Fatir)

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengutuk aksi para pelaku pembunuhan terhadap balita di Demak, Jawa Tengah.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan anak tidak sepatutnya jadi sasaran permasalahan orang dewasa.

"LPSK mengapresiasi langkah cepat Polres Demak dalam merespons kasus ini sehingga para pelaku dapat segera ditangkap," ucap Edwin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/12).

LPSK juga siap memberi pendampingan dan perlindungan kepada keluarga balita yang menjadi korban pembunuhan itu.

Edwin mengatakan lembaganya dapat memberikan pendampingan terhadap ayah dan ibu korban yang menjadi saksi sekaligus korban.

Dia menyebut bahwa saksi dan korban tindak pidana berhak mendapatkan pendampingan, bantuan psikologis, serta rehabilitasi psikologis.

“Ayah korban yang juga menjadi korban pengeroyokan dapat mengakses layanan bantuan medis sehingga nanti bisa mengikuti proses hukum,” ujar Edwin.

Selain itu, ibu korban juga dapat meminta rehabilitasi psikologis untuk menguatkan kondisi mentalnya setelah kehilangan sang anak.

Selain mengutuk aksi pembunuhan seorang balita di Demak, LPSK juga siap melindungi orang tua korban yang menjadi saksi atas kejahatan empat pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News