LPSK Prioritaskan Lindungi Korban Dugaan Cabul Oknum Polri
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan prioritas perlindungan kepada NS, seorang anak korban dugaan pencabulan oknum anggota Polres Jakarta Timur, Bripka CH. Kasus ini sudah ditindaklanjuti Polres Jaktim dan Bripka CH sudah ditahan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan perlindungan sangat dibutuhkan NS. Selain untuk menjamin keselamatannya, perlindungan juga diberikan untuk memulihkan kondisi medis dan psikologis NS.
"Permohonan perlindungan kami terima karena kekerasan seksual terhadap anak kini menjadi tindak pidana prioritas yang bisa mendapat perlindungan LPSK," ujar Semendawai. "Dan LPSK memiliki layanan tersebut," katanya.
Menurut Semendawai, LPSK akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Selain itu, LPSK memastikan pemenuhan hak-hak prosedural NS. "Perlindungan tetap perlu untuk menjamin hak-hak prosedural NS sebagai korban tetap terpenuhi," katanya.
Saat ini tim LPSK sedang melakukan assessment terhadap korban untuk mengetahui tindakan medis dan psikologis yang tepat baginya.
"Apapun yang direkomendasikan dari hasil asesment akan dilaksanakan LPSK. LPSK juga berharap semua pihak menghormati proses hukum kasus ini," ujar Wakil Ketua LPSK bidang Pemerimaan Permohonan, Edwin Partogi Pasaribu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan prioritas perlindungan kepada NS, seorang anak korban dugaan pencabulan oknum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas