LPSK: Sel Muhammad Kace Harus Dipisah dari Tahanan Lain

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta Bareskrim Polri memisahkan sel tersangka penistaan agama, Muhammad Kace, dari tahanan lain.
Pemisahan sel itu perlu dilakukan supaya kejadiaan penganiayaan yang dialami Muhammad Kace tidak terulang kembali.
“Dengan dipisah dari tahanan lain, keselamatannya bisa lebih terjaga," kata Edwin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/9).
Erwin mengatakan bahwa di satu sisi, Kace merupakan tersangka penistaan agama.
Namun, dalam kasus dugaan penganiayaan, Kace merupakan korban.
Sebelumnya, Kace mengalami penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri.
Terduga pelakunya ialah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Edwin berpandangan bahwa pemisahan sel Kace dari tahanan lain dapat mencegah terulangnya aksi penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama tersebut.
LPSK meminta sel tersangka penistaan agama Muhammad Kace dipisah dari tahanan lain. Menurut dia, dengan dipisah dari tahanan lain, maka keselamatan Kace bisa lebih terjaga.
- Diperiksa Selama 4 Jam, Yuki Kato Dicecar Puluhan Pertanyaan
- Bareskrim Lanjutkan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Meski Laporan Sudah Dicabut
- Sssst, Wulan Guritno Mendatangi Bareskrim Polri Selasa Malam, Begini Info dari Brigjen Adi
- Fakta-Fakta Seputar Selebgram Nur Utami, Tersangka Pencucian Uang Narkoba, Hmmm
- Soal Kasus Judi Online, Wulan Guritno: Senang Banget Bisa Bertanggung Jawab
- Rocky Gerung Tegaskan Ucapannya Kritikan pada Pemerintah