LPSK: Sel Muhammad Kace Harus Dipisah dari Tahanan Lain

LPSK: Sel Muhammad Kace Harus Dipisah dari Tahanan Lain
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. ANTARA/HO-Humas LPSK

Menurut dia, jamimnan keselamatan terhadap semua tahanan, termasuk terhadap Kace, menjadi tanggung jawab pengelola rutan. 

Dengan jaminan keselamatan itu, M Kace alias Muhammad Kosman dapat mengikuti proses hukum yang menjeratnya pada kasus penistaan agama.

“Kece harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan," kata Edwin.

Lebih lanjut Edwin menyayangkan tindakan-tindakan di luar proses hukum terhadap Kace atas perbuatannya yang diduga melakukan penistaan agama.

Dia menegaskan seharusnya hukum harus ditempatkan sebagai panglima. 

“Jika ada seseorang yang diduga melakukan pidana, yang bersangkutan harus diproses sesuai dengan perundang-undangan," kata Edwin.

Dia juga memberikan apresiasi atas tindakan cepat Bareskrim Polri yang telah mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte. 

Namun, potensi ancaman terhadap Kace juga harus dilihat lebih komprehensif. 

LPSK meminta sel tersangka penistaan agama Muhammad Kace dipisah dari tahanan lain. Menurut dia, dengan dipisah dari tahanan lain, maka keselamatan Kace bisa lebih terjaga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News