LPSK: Sel Muhammad Kace Harus Dipisah dari Tahanan Lain
Kamis, 23 September 2021 – 11:01 WIB
Apalagi, melihat tindak pidana yang menjerat Kace pada kasus penistaan agama.
Edwin mengatakan pengelola rutan diharapkan dapat melihat potensi ancaman terhadap Kace.
Menurut dia, kemungkinan adanya pihak-pihak yang masih tidak terima atas perbuatan Kace karena melakukan penistaan agama sangat terbuka.
“Hal ini harus menjadi perhatian pengelola rutan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama Kace dianiaya di Rutan Bareskrim Polri.
Terduga pelaku adalah sesama tahanan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, tersangka pada kasus dugaan penerimaan suap terkait penghapusan red notice buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (antara/jpnn)
LPSK meminta sel tersangka penistaan agama Muhammad Kace dipisah dari tahanan lain. Menurut dia, dengan dipisah dari tahanan lain, maka keselamatan Kace bisa lebih terjaga.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- 2 Tahanan Kabur dari PN Cianjur Ditembak, 3 Orang Masih Buron
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Mariso Ditangkap
- 3 Tahanan Kabur dari Polsek Mariso Ditangkap di Tempat Persembunyian