LPSK Siap Beri Perlindungan ke Wiranto

LPSK Siap Beri Perlindungan ke Wiranto
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/6). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berencana melindungi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, yang menjadi korban penusukan pada Kamis (10/10).

Hasto dalam keterangan resminya menyampaikan, LPSK masih menunggu ekspose dari pihak kepolisian apakah kasus penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto dikategorikan sebagai serangan terorisme atau tidak.

"Kalau nantinya apa yang dilakukan pelaku penusukan dikategorikan sebagai pelaku serangan terorisme, LPSK siap melindungi dan melakukan pemenuhan terhadap hak-hak korban," kata Hasto.

Hal itu sesuai dengan Pasal 6 UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pria yang pernah menjadi komisioner Komnas HAM ini pun merasa prihatin dengan cara-cara kekerasan yang masih dilakukan untuk menyelesaikan masalah.

Terlebih pelaku kekerasan tidak memandang siapa pun targetnya.

"Target serangan dari para pelaku kekerasan ini dinilai tidak memandang siapa pun, bisa dilihat pada kasus penyerangan yang menimpa Menko Polhukam Wiranto," ucap Hasto.

Pihaknya menambahkan, cara-cara penyelesaian suatu permasalahan dengan kekerasan hanya akan menimbulkan korban jiwa dan tidak memperbaiki situasi.(fat/jpnn)

Kalau nantinya apa yang dilakukan pelaku penusukan dikategorikan sebagai pelaku serangan terorisme, LPSK siap melindungi dan melakukan pemenuhan terhadap hak-hak korban.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News