LPSK Siap Beri Perlindungan ke Wiranto
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berencana melindungi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, yang menjadi korban penusukan pada Kamis (10/10).
Hasto dalam keterangan resminya menyampaikan, LPSK masih menunggu ekspose dari pihak kepolisian apakah kasus penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto dikategorikan sebagai serangan terorisme atau tidak.
"Kalau nantinya apa yang dilakukan pelaku penusukan dikategorikan sebagai pelaku serangan terorisme, LPSK siap melindungi dan melakukan pemenuhan terhadap hak-hak korban," kata Hasto.
Hal itu sesuai dengan Pasal 6 UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pria yang pernah menjadi komisioner Komnas HAM ini pun merasa prihatin dengan cara-cara kekerasan yang masih dilakukan untuk menyelesaikan masalah.
Terlebih pelaku kekerasan tidak memandang siapa pun targetnya.
"Target serangan dari para pelaku kekerasan ini dinilai tidak memandang siapa pun, bisa dilihat pada kasus penyerangan yang menimpa Menko Polhukam Wiranto," ucap Hasto.
Pihaknya menambahkan, cara-cara penyelesaian suatu permasalahan dengan kekerasan hanya akan menimbulkan korban jiwa dan tidak memperbaiki situasi.(fat/jpnn)
Kalau nantinya apa yang dilakukan pelaku penusukan dikategorikan sebagai pelaku serangan terorisme, LPSK siap melindungi dan melakukan pemenuhan terhadap hak-hak korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Rebecca Klopper Juga Mengadu ke LPSK dan Komnas Perempuan
- 2 Lembaga Ini Jangan Diam Saja soal Kasus Oknum Paspampres Membunuh Warga Aceh