LPSK Siap Lindungi Angie Sebagai Justice Collaborator
Rabu, 02 Mei 2012 – 02:43 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Angelina Sondakh sebagai Justice Colaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama. Untuk itu, LPSK siap memberikan perlindungan agar kasus dugaan suap Wisma Atlet dan kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat terungkap. ”KPK lah yang mengetahui apakah Angie mau bekerjasama dengan penyidik atau tidak. Kerjasama tersebut terkait pengungkapan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi yang lebih besar, ” katanya.
”LPSK siap memberikan perlindungan terhadap Angie selaku Justice Collaborator” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilisnya yang diterima JPNN, Selasa (1/5).
Menurut Ketua LPSK, penetapan Justice Collaborator tersebut bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi KPK. Sebab KPK, kata dia yang mengetahui peran dan informasi penting yang dimiliki Angie -sapaan akrab Angelina Sondakh- berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Angelina Sondakh sebagai
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
- Pesan Menteri Dito untuk HMI saat Dies Natalis ke-77 di Pos Bloc
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah