LPSK Siap Lindungi Buruh Disekap di Tangerang
Selasa, 07 Mei 2013 – 11:17 WIB

LPSK Siap Lindungi Buruh Disekap di Tangerang
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan memberikan perlindungan pada 28 korban kasus perbudakan di Tangerang. Menurut Maharani, kasus perbudakan yang terjadi itu sudah masuk dalam kasus tindak pidana. Oleh karena itu, para korban layak mendapatkan perlindungan seutuhnya.
Namun, sebelumnya perlindungan itu harus diajukan terlebih dahulu oleh pihak yang mengurus para korban itu. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) harus mengajukan perlindungan ke LPSK.
Baca Juga:
"Bisa segera diajukan permohonan perlindungan seesuai dengan prosedur yang berlaku tentu akan kaami tindaklanjuti," ujar Humas LPSK, Maharani Siti Sopia saat dihubungi JPNN, Selasa (7/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan memberikan perlindungan pada 28 korban kasus perbudakan di Tangerang. Namun,
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit