LPSK Siap Lindungi Pelapor Pengaturan Skor

LPSK Siap Lindungi Pelapor Pengaturan Skor
LPSK Siap Lindungi Pelapor Pengaturan Skor

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi mengenai munculnya saksi, BS, yang membeberkan praktik pengaturan hasil pertandingan dengan melakukan tindakan kotor seperti penyuapan dan pengaturan skor di dunia sepakbola.

“Kami juga dapat informasi jika saksi akan ke LPSK untuk meminta perlindungan,” ungkap Edwin di Jakarta, Rabu (17/6).

Namun demikian, Edwin mengatakan, dalam kasus ini LPSK pada posisi menunggu permohonan yang bakal diajukan saksi BS. Setelah itu, tim LPSK akan melakukan pemeriksaan terkait sifat pentingnya keterangan saksi, tingkat ancaman yang membahayakan saksi, serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi.

Hal itu sesuai dengan pasal 28 Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, permohonan yang disampaikan ke LPSK, selanjutnya akan dibahas di tingkatan pimpinan LPSK. Dari situ baru akan diputuskan, apakah permohonan saksi BS bisa diterima atau ditolak. Seandainya diputuskan untuk diterima, juga akan disebutkan jenis perlindungan apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

“Jadi, kita masih harus melihat dulu permohonan yang disampaikan, mengacu pada sifat penting keterangan dan tingkat ancaman,” kata dia lagi.

Edwin mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi keberanian dan kepedulian saksi BS untuk membongkar dugaan praktik match fixing di dunia sepakbola nasional. Karena itu, dia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini dengan tidak berhenti pada kesaksian BS saja.

“Kita harap apa yang disampaikan oleh saksi merupakan kebenaran sehingga bisa membantu membenahi olahraga yang menjadi favorit masyarakat,” ujar dia.

JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi mengenai munculnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News