Indriyanto Bantah Ruki Minta KPK Diberi Kewenangan SP3
Rabu, 17 Juni 2015 – 20:23 WIB

Indriyanto Bantah Ruki Minta KPK Diberi Kewenangan SP3
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji meluruskan pernyataan koleganya Taufiequrachman Ruki soal wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurutnya, Plt ketua KPK itu tidak bermaksud menuntut agar lembaga antirasuah diberi kewenangan menghentikan penyidikan.
"Bukan seperti itu pemahamannya," kata Indriyanto saat dihubungi, Rabu (17/6).
Dia menjelaskan, yang dimaksud Ruki adalah perlu ada mekanisme bagi KPK untuk menghentikan penyidikan. Hal ini mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
Baca Juga:
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji meluruskan pernyataan koleganya Taufiequrachman Ruki soal wewenang menerbitkan surat perintah
BERITA TERKAIT
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI
- Epson Apresiasi Langkah Polri Bongkar Tempat Produksi Tinta Palsu, Pelaku Minta Maaf
- 4 Persen ASN Tak Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan