Indriyanto Bantah Ruki Minta KPK Diberi Kewenangan SP3
Rabu, 17 Juni 2015 – 20:23 WIB
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji meluruskan pernyataan koleganya Taufiequrachman Ruki soal wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurutnya, Plt ketua KPK itu tidak bermaksud menuntut agar lembaga antirasuah diberi kewenangan menghentikan penyidikan.
"Bukan seperti itu pemahamannya," kata Indriyanto saat dihubungi, Rabu (17/6).
Dia menjelaskan, yang dimaksud Ruki adalah perlu ada mekanisme bagi KPK untuk menghentikan penyidikan. Hal ini mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
Baca Juga:
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji meluruskan pernyataan koleganya Taufiequrachman Ruki soal wewenang menerbitkan surat perintah
BERITA TERKAIT
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha