LPSK Siap Mendampingi Pelapor Whistle Blowing System
Selasa, 02 Maret 2021 – 12:54 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melapor melalui Whistle Blowing System.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan kasus korupsi adalah prioritas LPSK sehingga hal-hal yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi ini menjadi mandat bagi LPSK untuk ikut menangani.
"Jadi, LPSK memberikan perlindungan kepada saksi, saksi pelapor atau whistle blower dan juga saksi yang yang bekerja sama atau justice collabolator" kata Hasto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (2/3).
Hasto juga memerhatikan ahli yang memberikan kesaksian seringkali mendapat ancaman karena pendapatnya dalam proses peradilan sehingga LPSK juga memberikan hak untuk dilindungi.
LPSK akan membantu perlindungan terhadap saksi, saksi pelapor dan saksi yang bekerja sama dalam Whistle Blowing System.
BERITA TERKAIT
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Ini Status Hukum Sandra Dewi dalam Kasus Harvey Moeis, Oh Ternyata
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI