LPSK Siap Mendampingi Pelapor Whistle Blowing System
Selasa, 02 Maret 2021 – 12:54 WIB

LPSK. Foto: dok jpnn
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melapor melalui Whistle Blowing System.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan kasus korupsi adalah prioritas LPSK sehingga hal-hal yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi ini menjadi mandat bagi LPSK untuk ikut menangani.
"Jadi, LPSK memberikan perlindungan kepada saksi, saksi pelapor atau whistle blower dan juga saksi yang yang bekerja sama atau justice collabolator" kata Hasto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (2/3).
Hasto juga memerhatikan ahli yang memberikan kesaksian seringkali mendapat ancaman karena pendapatnya dalam proses peradilan sehingga LPSK juga memberikan hak untuk dilindungi.
LPSK akan membantu perlindungan terhadap saksi, saksi pelapor dan saksi yang bekerja sama dalam Whistle Blowing System.
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar