LPSK Tangani 1.264 Korban Pelanggaran HAM

LPSK Tangani 1.264 Korban Pelanggaran HAM
LPSK Tangani 1.264 Korban Pelanggaran HAM

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo menambahkan setiap saksi dan korban memiliki hak-hak untuk mendapat perlindungan.

Menurutnya, aduan atau permohonan yang diterima LPSK terus mengalami peningkatan. "Ini indikasi harapan masyarakat terhadap LPSK semakin meningkat," ungkapnya.

Namun, diakuinya, hal itu belum mampu diimbangi LPSK. Bukan karena etos kerja, melainkan kurangnya dukungan negara terhadap lembaga tersebut.

"Adalah kewajiban negara memberikan perlindungan. Kita mewakili negara, tapi dukungan negara juga harus ditingkatkan," paparnya.

Akibatnya, ia menambahkan, kondisi ini menyebabkan perhatian terhadap saksi dan korban belum optimal. LPSK pun, kata dia, harus membuat skala prioritas. LPSK harus memiliki kantor di daerah. Dukungan negara juga harus lebih ditingkatkan. (boy/jpnn)

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan hingga September 2013, LPSK sudah menangani ribuan korban


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News