LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Penembakan 6 Laskar FPI

Justice Collaborator Kasus Korupsi Menurun

LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Penembakan 6 Laskar FPI
LPSK. Foto: dok jpnn

Antara lain, faktor psikis korban yang masih mengalami trauma sehingga dibutuhkan treatement khusus dalam penanganan.

Selain itu, banyak pula dijumpai pengunduran diri pemohon karena sudah dlakukan perdamaian dengan pelaku.

Livia menambahkan melihat kekerasan seksual menjadi ancaman yang serius, pada 2020 LPSK secara aktif menyuarakan pentingnya mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi produk UU.

"Kami sebetulnya cukup menyesalkan keputusan DPR mengeluarkan RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020," tambah Livia.


Namun demikian, Livia mengapresiasi Presiden Jokowi yang menerbitkan Perpres 75 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi di tahun 2020.

Menurutnya, LPSK akan menggunakan Perpres 75 Tahun 2020 sebagai acuan operasional dalam memberikan jaminan hak–hak anak korban dan anak saksi yang tersangkut kasus pidana. 

“Perpres ini juga akan menjadi acuan dan pijakan penting bagi LPSK untuk segera mengembangkan kantor perwakilan daerah agar layanan bagi anak saksi dan anak korban semakin mudah diakses,” pungkas Livia.

Perkara penyiksaan di tahun 2020 juga mengalami penurunan 54 persen dibanding 2019.

Sebaiknya Polri melakukan penegakan hukum terhadap oknum anggotanya atas peristiwa KM 50 tersebut, sebagaimana KSAD dengan tegas memproses hukum oknum TNI di peristiwa Intan Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News