LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Penembakan 6 Laskar FPI

Justice Collaborator Kasus Korupsi Menurun

LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Penembakan 6 Laskar FPI
LPSK. Foto: dok jpnn

Meskipun begitu, secara kualitas terdapat kasus penyiksaan di tahun 2020 yang menyita perhatian publik yang ditangani oleh LPSK, yakni perkara penyiksaan Pendeta Yeremiah di Intan Jaya, Papua.

Kasus ini direspons pemerintah dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Menko Polhukam Moh Mahfud MD.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu yang juga anggota TGPF Intan Jaya mengatakan keterlibatan LPSK dalam pencarian fakta kasus Intan Jaya memperlihatkan kesadaran pemerintah akan pentingnya peran saksi-saksi dalam mengungkap kebenaran.

LPSK kemudian menindaklanjuti permohonan para saksi-saksi dalam kasus tersebut.

“LPSK juga mengapresiasi respons positif TNI AD dalam menyikapi fakta temuan TGPF. Penegakan hukum yang dilakukan POM AD merupakan contoh yang baik bahwa kita tidak memberi toleransi kepada kejahatan,” tambah Edwin.

Selain itu, LPSK tengah melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan para saksi atas peristiwa tewas 6 orang Laskar FPI yang dikenal sebagai Peristiwa KM 50.

Temuan Komnas HAM dalam perkara ini, dapat menjadi jalan adanya proses hukum. Karena, Komnas HAM meminta kematian 4 dari 6 orang tersebut ditindaklanjuti dengan mekanisme pidana.

"Sebaiknya Polri melakukan penegakan hukum terhadap oknum anggotanya atas peristiwa KM 50 tersebut, sebagaimana KSAD dengan tegas memproses hukum oknum TNI di peristiwa Intan Jaya,” ujar Edwin. 

Sebaiknya Polri melakukan penegakan hukum terhadap oknum anggotanya atas peristiwa KM 50 tersebut, sebagaimana KSAD dengan tegas memproses hukum oknum TNI di peristiwa Intan Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News