LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Penembakan 6 Laskar FPI

Justice Collaborator Kasus Korupsi Menurun

LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Penembakan 6 Laskar FPI
LPSK. Foto: dok jpnn

Secara umum masih terdapat tantangan terkait penanganan kasus penyiksaan perlu dicarikan solusi.

Menurut Edwin, salah satu kendalanya yakni tidak dikenalnya penyiksaan dalam KUHP.

Sehingga, kata dia, penyiksaan cenderung disamakan dengan penganiayaan.

Untuk itu, Edwin merekomendasikan dibuatnya regulasi yang memasukkan penyiksaan sebagai tindak pidana.

Termasuk termasuk mempertimbangkan penyidikan oleh pihak yang dinilai netral agar hak-hak  korbannya lebih memungkinkan dipenuhi. 

Terkait tindak kekerasan di 2020, Edwin menyoroti cukup tingginya permohonan dari korban kejahatan itu seperti penganiayaan, pencurian dengan kekerasan dan KDRT yang totalnya mencapai 208 pemohon.

Hal paling banyak dimohonkan oleh korban kepada LPSK, yakni bantuan medis.
Ini disebabkan tidak dijaminnya pelayanan medis para korban tindak pidana oleh BPJS Kesehata .

Tercatat 40 persen dari korban tindak kekerasan yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK akibat tidak diberikannya jaminan kesehatan oleh BPJS. 

Sebaiknya Polri melakukan penegakan hukum terhadap oknum anggotanya atas peristiwa KM 50 tersebut, sebagaimana KSAD dengan tegas memproses hukum oknum TNI di peristiwa Intan Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News