LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Penembakan 6 Laskar FPI
Justice Collaborator Kasus Korupsi Menurun
Secara umum masih terdapat tantangan terkait penanganan kasus penyiksaan perlu dicarikan solusi.
Menurut Edwin, salah satu kendalanya yakni tidak dikenalnya penyiksaan dalam KUHP.
Sehingga, kata dia, penyiksaan cenderung disamakan dengan penganiayaan.
Untuk itu, Edwin merekomendasikan dibuatnya regulasi yang memasukkan penyiksaan sebagai tindak pidana.
Termasuk termasuk mempertimbangkan penyidikan oleh pihak yang dinilai netral agar hak-hak korbannya lebih memungkinkan dipenuhi.
Terkait tindak kekerasan di 2020, Edwin menyoroti cukup tingginya permohonan dari korban kejahatan itu seperti penganiayaan, pencurian dengan kekerasan dan KDRT yang totalnya mencapai 208 pemohon.
Hal paling banyak dimohonkan oleh korban kepada LPSK, yakni bantuan medis.
Ini disebabkan tidak dijaminnya pelayanan medis para korban tindak pidana oleh BPJS Kesehata .
Tercatat 40 persen dari korban tindak kekerasan yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK akibat tidak diberikannya jaminan kesehatan oleh BPJS.
Sebaiknya Polri melakukan penegakan hukum terhadap oknum anggotanya atas peristiwa KM 50 tersebut, sebagaimana KSAD dengan tegas memproses hukum oknum TNI di peristiwa Intan Jaya.
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara