LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Penembakan 6 Laskar FPI
Justice Collaborator Kasus Korupsi Menurun

"Semestinya BPJS yang menanggung, tetapili dengan adanya Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, tanggung jawab memberi jaminan kesehatan kepada korban kejahatan justru dilepas," ujarnya.
Menurut dia, bila jaminan kesehatan kepada korban tindak pidana tidak dijamin BPJS, mestinya pemerintah mengalokasikan anggaran kepada LPSK untuk memberikan bantuan medis kepada para korbannya dengan rasio jumlah korban tindak pidana di Indonesia.
"Karena LPSK bukan Lembaga penjamin kesehatan. Perpres 82/2018 ini membuat negara absen atas kewajiban kepada korban kejahatan," kata Edwin.
Sebagai informasi, tampil sebagai penanggap laporan kinerja LPSK 2020, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, Direktur Hukum Bappenas Prahesti Pandanwangi, pakar hukum Pidana Chairul Huda dan Direktur ICJR Erasmus Napitupulu. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sebaiknya Polri melakukan penegakan hukum terhadap oknum anggotanya atas peristiwa KM 50 tersebut, sebagaimana KSAD dengan tegas memproses hukum oknum TNI di peristiwa Intan Jaya.
Redaktur & Reporter : Boy
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung