LPSK: Teror Pelapor Kejahatan Belum Berakhir

LPSK: Teror Pelapor Kejahatan Belum Berakhir
LPSK

“Ironi, kasusnya sudah dilaporkan ke penegak hukum, tetapi kasusnya tak kunjung jalan. Kondisi ini tentunya memerlukan atensi bersama, jangan sampai masyarakat takut dan tidak berani melaporkan kejahatan yang diketahuinya,” ujar dia.

Wakil Ketua LPSK Askari Razak menambahkan, peraturan yang mengatur partisipasi masyarakat melaporkan kejahatan memang sudah banyak. Namun, dari sisi realitasnya, ancaman masih terus membayangi pelapor. Kekerasan yang menimpa aktivis antikorupsi SH, sebenarnya bukan kali pertama dirasakannya. Sebelum penyiraman air keras tersebut, SH juga sudah mendapatkan kekerasan fisik berupa pembacokan yang terjadi di lingkungan kantor pemerintahan.

Ancaman khususnya yang berbentuk kekerasan fisik terhadap para pelapor kejahatan, sudah sepatutnya dapat diungkap penegak hukum. Apalagi, kalau kasus kekerasan fisik tersebut sudah dilaporkan kepada penegak hukum.

“Pada kasus penyiraman air keras terhadap Saudara SH, sebelumnya sudah ada ancaman verbal yang ditujukan kepadanya. Seharusnya hal ini bisa menjadi pintu polisi untuk menyelidiki siapa pelakunya,” ungkap Askari.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, ada dua pilihan yang biasanya ditujukan bagi mereka yang berani menjadi pelapor tindak pidana seperti korupsi. Pertama, mendapatkan ancaman, dianiaya bahkan bisa dibunuh. Kedua, para pelapor tersebut berpotensi dilaporkan balik dengan dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Kalau polisi tidak responsif, hal (ancaman terhadap pelapor) ini akan terus terjadi,” ujar dia di kesempatan itu.

Tama menambahkan, volume penanganan perkara khususnya korupsi semakin tinggi, seperti terkait pengelolaan keuangan daerah. Kalau tidak ada perlindungan, masyarakat menjadi takut untuk berbicara apalagi sampai melapor kepada penegak hukum. Jika terus dibiarkan, tidak ada lagi yang berani menjadi pengawas keuangan negara, dan tindak pidana korupsi akan semakin subur.

“Tahapannya sudah kritis, harus ada upaya dari pemerintah melindungi pelapor korupsi,” katanya.(boy/jpnn)


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan masih banyak intimidasi hingga ancaman fisik terhadap pelapor tindak pidana.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News