LPSK Turunkan Tim Lindungi Saksi
Rabu, 26 Oktober 2011 – 20:50 WIB

LPSK Turunkan Tim Lindungi Saksi
JAKARTA - Kasus penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi Polsek Tulang Bawang Udik, Avit Kurniawan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Provinsi Lampung. Menurut Ketua Tim Pendampingan, Lili Pintauli , sesuai dengan keputusan paripurna tanggal 29 Juli 2011 lalu, LPSK melakukan pendampingan terhadap lima orang saksi yang masuk dalam program perlindungan. “Pendampingan ini ditujukan agar para saksi bebas dari pertanyaan menjerat dan bebas dari tekanan selama memberikan keterangan di persidangan nanti,” kata Lili kepada JPNN, Rabu (26/10).
Untuk itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim untuk mendampingi lima orang saksi dalam persidangan yang akan digelar besok (27/10). Kelima orang saksi itu adalah Sari Atik, Muhamad Solihin, Paryadi, Sri Margono dan Abdullah Madi.
Baca Juga:
Sementara tim LPSK yang diturunkan untuk mendampingi para saksi terdiri dari, Lili Pintauli Siregar (ketua tim), dengan empat anggotanya, Staf Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi Abdanev Jopa, Staf unit Permohonan LPSK Arief Ainur Rofiq dan dua staf sekretariat.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi Polsek Tulang Bawang Udik, Avit Kurniawan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan