LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan

LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
Polda Banten membebaskan Charlie Chandra dari tahanan pada 3 Mei 2024 setelah advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm melakukan proses mediasi. Foto: LQ Indonesia Lawfirm

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menggunakan langkah persuasif dan kekeluargaan sehingga Charlie Chandra dapat bebas dari tahanan Polda Banten.

“Kami punya langkah dan cara berbeda ketika berhadapan dengan pengembang di PIK,” ujar Alvin Lim dalam keteranan terangan tertulis pada Minggu (5/5/2024).

Menurut Alvin Lim, dirinya menggunakan langkah persuasif dan win-win dengan kekeluargaan dengan menghubungi para tokoh berpengaruh di PIK.

“Alhasil Charlie Chandra bisa lepas dari tahanan. Pidana itu adalah langkah terakhir, ultimum remedium setelah semua cara gagal,” ujar Alvin Lim.

Alvin Lim menyampaikan dirinya dan LQ Lawfirm menjalin hubungan baik dengan Koh Aguan dan Ali Hanafi sehingga memudahkan mediasi dan mencari solusi bersama.

“PIK adalah badan usaha mereka ada untuk memberikan "added value" maka sebaiknya jika ada perselisihan cari lawyer yang bisa menjembatani bukan yang memanasi dan membuat perkara lebih rumit,” ujar Alvin Lim.

Dia mengatakan Charlie sebelumnya sempat ditahan setelah tersangkut masalah dengan beberapa pengembang di PIK. 

“LQ Indonesia Lawfirm menggunakan pendekatan berbeda dan kami punya hubungan baik dengan pengusaha besar dan 9 naga," ujar Alvin Lim.(fri/jpnn)

Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menggunakan langkah persuasif dan kekeluargaan sehingga Charlie Chandra dapat bebas dari tahanan Polda Banten.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News