LTV untuk KPR Diminta Ditunda
Jumat, 15 Juni 2012 – 22:24 WIB

LTV untuk KPR Diminta Ditunda
Seperti diketahui, Surat Edaran BI yang mengatur uang muka kredit diterbitkan pada 15 Maret 2012 dengan masa transisi tiga bulan. Pada saat bersamaan Kementrian Keuangan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.43/PMK.010/2012 tentang uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan. (naa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait dengan pemberlakuan Loan to Value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan Down Payment
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 8 Mei Meroket Lagi, Berikut Daftarnya
- BI Catat 38,1 Juta UMKM Menggunakan QRIS Per Triwulan I 2025
- Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda lewat Fashion Incubation
- Tahun Depan Indonesia Bakal Bebas dari Truk Odol
- Luhut Binsar Anggap Wajar Pertumbuhan Ekonomi Melambat saat Transisi Pemerintahan
- forwarder.ai Tawarkan Efisiensi Biaya Logistik Lewat AI