Lucy Bantah Sebarkan Putusan MA Soal Sengketa Internal PD

Lucy Bantah Sebarkan Putusan MA Soal Sengketa Internal PD
Politikus Partai Demokrat, Lucy Kurniasari . Foto: Dok. PD

“Lawan-lawan politik pasti mencari-cari keburukan partai. Jangankan ada kasus, ngak ada kasus saja lawan berusaha mencari-cari kelemahan kita untuk kepentingan mereka,” kata Lucy.

Mantan Ning Suroboyo ini yakin Partai Demokrat yang taat hukum tidak bakal mengabaikan putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tersebut.

“Saya tahu persis, Pak SBY taat hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima ketika beliau menjadi Presiden. Teman-teman di kepengurusan juga demikian.”

Tentang pemberitaan di media massa yang memojokkan Ketua Umum, Sekjen dan fungsionaris Partai Demokrat, Lucy tidak pernah diwawancarai. “Jangankan diwawancarai, dihubungi media massa saja tidak,” kata Lucy Kurniasari.

Terpisah, pengamat politik dari Voxpol Centre, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan Partai Demokrat harus segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pemilu legislatif 2014 di Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur I antara Lucy Kurniasari dengan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo.

Kalau putusan MA tersebut tidak segera dieksekusi, kata Pangi, ini berbahaya buat partai berlambang Bintang Mercy itu ke depan.

Apalagi, ungkap Pangi, tahun depan ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak termasuk di Jawa Timur dimana Partai Demokrat termasuk salah satu partai pengusung calon kepala daerah baik itu untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/Wakil Wali kota.

Sedangkan tahun berikutnya, digelar pemilu legislatif yakni DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI serta Pemilihan Presiden (Pilpres) yang untuk pertama kalinya digelar serentak, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2014.

Lucy Kurniasari tetap setia menunggu DPP Partai Demokrat mengeksekusi putusan MA tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News